Panwaslu menilai surat KPU no 650/19/III/2004 tentang surat suara yang tertukar daerah pemilihan melanggar UU Pemilu. Karena itu, Panwas meminta agar dicabut.
Tiga hari menjelang Pemilu 5 April, persiapan pemilu di kota Padang masih dirundung banyak persoalan. Surat suara misalnya, masih belum terpenuhi seratus persen.