Dito Mahendra mengajukan penangguhan penahanan di kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu disampaikan kuasa hukum di akhir sidang dakwaan kasus tersebut.
Dito Mahendra menjalani sidang dakwaan senpi ilegal. JPU mendakwa Dito dengan undang-undang darurat yang ancamannya paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Dito Mahendra menjalani sidang pleidoi terkait kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3) siang. Berikut isi nota pembelaan Dito...