detikNews
Pemerintah Usul Penangkapan Terduga Teroris Selama 14 Hari
Dalam draf RUU Antiterorisme, pemerintah mengusulkan masa penangkapan terduga teroris selama 30 hari. Pemerintah kemudian mengubah sikap.
Rabu, 31 Mei 2017 17:04 WIB







































