detikNews
Transparansi Rendah, Parpol Rentan Dijadikan Tempat Pencucian Uang
Jika sebelumnya parpol hanya boleh menerima sebesar Rp 4 miliar, kini meningkat hingga Rp 7,5 miliar per tahun. Hal ini dinilai sebagai salah satu kelemahan dari UU Parpol, mengingat aturan tersebut membuat parpol rentan dijadikan tempat pencucian uang.
Sabtu, 18 Des 2010 06:50 WIB







































