detikFinance
Kalau Pengemudi Punya SIM, Asuransi Pasti Dibayar
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyatakan tidak semua perusahaan asuransi wajib membayar klaim nasabah asuransi, terutama jika ada pelanggaran dari si pemegang polis.
Senin, 30 Sep 2013 16:31 WIB







































