PTUN Jakarta memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Kejagung, PTUN keliru.
"Justru, kasus ini menjadi tantangan bagi aparatur penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hakim untuk bertindak adil, profesional dan terbuka," kata Jazilul.
FPI mendatangi Komnas HAM bersama keluarga dari 6 laskar yang tewas. Mereka akan menyerahkan bukti kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM masih melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Komnas HAM menargetkan hasil investigasi akan diungkap ke publik pada akhir Juli.