Diduga terpeleset, seorang wanita tua pemilik warung kopi di Jalan Kutisari Utara tewas. Musammah (70), nama korban, tewas setelah kepalanya membentur lantai tempat dirinya mencuci piring.
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Ibrahim, belum diperika kembali oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Alasannya kondisi Ibrahim belum stabil.
Hakim PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim, yang ditangkap KPK masih menjalani perawatan di RS Mitra Internasional, Jatinegara. Ibrahim yang diduga menerima suap Rp 300 juta ini berharap tidak dipindah ke rumah sakit lainnya.
Hakim Ibrahim, tersangka kasus suap Rp 300 juta sudah dipindahkan dari RS Mitra Internasional ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan Rabu (31/3/2010) malam.
Hakim PT TUN Ibrahim menderita sakit komplikasi ginjal. Ia pun harus cuci darah 2 kali seminggu. Dengan status tahanan KPK, otomatis biaya pengobatan ditanggung negara.
Selain menjadi hakim PT TUN, hakim Ibrahim punya sumber penghasilan lainnya. Hakim yang ditangkap KPK ini memiliki tambak udang di Kalimantan Timur (Kaltim) dan gemar investasi dollar.
Setelah mendapatkan persetujuan untuk dirujuk ke RS Mitra Internasional, hakim Ibrahim langsung menjalani cuci darah. Kondisi Ibrahim saat ini masih sangat lemah dan perlu mendapatkan perawatan intensif.
Hakim Ibrahim ternyata tidak hanya menderita penyakit ginjal yang akut, komplikasi yang menyerangnya sejak tujuh tahun lalu juga memperburuk kondisi kesehatannya. Dalam Semiggu Ibrahim harus melakukan cuci darah sebanyak dua kali