detikNews
4 Teroris Kelompok Bahrun Naim Masih Diperiksa Selama 7x24 Jam
Keempatnya dikenakan Pasal 7 jo Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman penjara maksimal penjara seumur hidup.
Minggu, 11 Des 2016 15:13 WIB







































