Kasus siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), yang tewas gantung diri memicu keprihatinan publik. Pemerintah pun memberikan atensi khusus.
Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ratusan petani tebu di Jatim mengancam mogok massal akibat gula menumpuk di gudang. Mereka menuntut pemerintah segera merealisasikan dana Rp 1,5 triliun.