"Anggota Dewas KPK, Pak Syamsudin Harris terpapar dan positif COVID-19, maka kecurigaan dan dugaan tak berdasar oleh ICW dan MAKI tidak terbukti," kata Yusuf.
"Karena berkas jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI," kata Nawawi.