Ronald Wijaya mengatakan fintech syariah bisa jadi pilihan bagi warga yang tidak mampu memenuhi syarat peminjaman di Bank Wakaf Mikro dan Bank Keuangan Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan larangan mengenai lokasi kantor dan kerja sama dengan pihak lain terkait fintech yang tidak terdaftar atau berizin.
Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi kembali menemukan 120 entitas layanan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Pertumbuhan kredit konsumer melambat karena sejumlah faktor, salah satunya adalah perebutan pangsa pasar kredit oleh fintech alias perusahaan pinjaman online.