Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan status kewarganegaraan WNI eks ISIS harus diputus lewat proses peradilan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.
Pihak Istana memastikan Menkes sudah berkantor di Natuna. Terawan ke Jakarta untuk melaporkan perkembangan informasi terkait observasi WNI dari Wuhan ke Jokowi.
"Sebaiknya ini dibawa ke ratas atau rapat paripurna itu terserah Pak Presiden, tapi yang mengeluarkan statement atau kebijakan sebaiknya Pak Presiden."