KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 untuk DPD RI karena masih tergabung dalam partai politik. Partai Hanura pun memberi perlawanan.
Semangat PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg sejalan dengan agenda pencegahan korupsi. Namun, karena "melanggar teks" maka semangat itu tak berarti apapun.
Aturan baru transportasi online digodok pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Ini bocorannya.
KPU akan merevisi PKPU menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor nyaleg. Revisi juga termasuk aturan soal eks napi bandar narkoba dan penjahat seksual.