Anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus di kendaraan yang dipakai untuk dinas. Ini beberapa syarat mobil anggota DPR bisa pakai pelat nomor khusus.
SIM pelanggar akan ditandai dengan sistme poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut. Ini dinilai bakal bikin pengendara makin disiplin.
Polri menerbitkan Perpol yang mengatur sistem poin dalam penilangan. Pelanggar yang SIM-nya dicabut bisa akujan SIM baru dengan ketentuan yang sudah ada.
Cara mengurus pelat atan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB lewat SAMSAT mudah dan tidak repot. Pemilik bisa datang ke SAMSAT dan mengikuti petunjuknya.