detikNews
Perpres Wakil Menteri Diganti, Syarat Eselon 1A Tak Berlaku Lagi
Perpres yang mengatur syarat wakil menteri harus telah menduduki Eselon 1A telah diubah oleh Presiden. Sehingga, tanpa menyandang golongan 1A pun, kini PNS bisa menjabat sebagai wakil menteri.
Senin, 17 Okt 2011 13:49 WIB







































