Australia menjadi negara kedua setelah Rwanda, yang pemeriksaan tempat penahanan warganya dibatalkan oleh salah satu komite PBB karena aksesnya ditolak.
Partai Hijau Australia mengajukan RUU yang bertujuan melakukan evakuasi segera terhadap pencari suaka dan pengungsi yang masih berada di Nauru dan Papua Nugini.