KPK mengungkap upaya Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Pansus Haji dengan suap USD 1 juta. Namun, upaya tersebut ditolak dan menjadi barang bukti.
KPK mengungkap skema mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut diduga mengatur kuota 50:50 untuk keuntungan pribadi.