detikNews
Alasan Memasukkan 'Barang Bukti & Pengamatan Hakim' Jadi Alat Bukti
Rancangan KUHAP yang diajukan pemerintah mengubah susunan dan menambah 'alat bukti' yang sah untuk pembuktian di pengadilan. Yaitu: barang bukti, pengamatan hakim dan surat elektronik.
Jumat, 08 Mar 2013 10:07 WIB







































