detikNews
Kartel Harga, Bridgestone Dkk Dihukum Rp 30 Miliar
Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Bridgestone dkk. Alhasil, mereka dihukum membayar Rp 30 miliar karena kartel harga ban.
Jumat, 27 Apr 2018 16:20 WIB







































