Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui meminta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi untuk magang di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa KPK mencecar SYL terkait transferan uang ke rekening KPK. Jaksa Meyer mengatakan uang transferan itu senilai Rp 2.018.000.000 untuk perkara Kementan.
Mantan Menteri Pertanian SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan pemerasan senilai Rp 44,6 miliar terhadap anak buahnya.
Hatta mengatakan dirinya menerima transferan uang dari staf Biro Umum Kementan bernama Karina terkait pembayaran rompi anti peluru untuk SYL sebesar Rp 50 juta.
Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono mengungkap bahwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah menerima chat dari pimpinan KPK Alexander Marwata.