Hakim MK Daniel Yusmic telah selesai menjalani sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Di sidang MKMK, pelapor menyebut Almas dan kuasa hukumnya tidak menandatangani dokumen perbaikan permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK terkait putusan soal syarat capres-cawapres. Apa kata pakar hukum tata negara (HTN) Fahri Bachmid?