BTNK mengeluarkan surat edaran berupa larangan masuk bagi kapal pesiar ke kawasan Taman Nasional. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkap ada satu penumpang kapal pesiar MV Columbus masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 atau Corona.