Kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditargetkan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saya imbau segera menyerahkan diri atau kita tangkap. Saya ulangi, negara tidak boleh kalah oleh intoleransi oleh, radikalisme dan premanisme," tegas Kapolda.
Dua oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda Saputra.