OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.
Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK.
Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal operasional dan layanan publik mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020 untuk mendukung upaya penanggulangan corona (covid-19).