detikNews
Perkosa Bocah Bermodus Beli Es Krim, Pria di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara
Seorang petani di Aceh dijatuhi hukuman 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak berusia 9 tahun. Putusan itu diperkuat Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.
Rabu, 11 Nov 2020 14:42 WIB