detikNews
Ini 5 Cacat Formil di Revisi UU KPK, Hentikan Pembahasannya Segera
Indonesian Legal Roundtable (ILR) yang menilai ada lima cacat formal yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU KPK. Apa saja?
Selasa, 17 Sep 2019 06:44 WIB







































