MA akhirnya mencabut sebagian pasal Perda nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Kediri. Alhasil, Kades kini bisa menentukan formasi perangkatnya secara mandiri.
Perlawanan koruptor melalui PK terus bertambah. Kini giliran mantan Ketua MK Patrialis Akbar mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.