detikNews
Polisi: Tersangka Pelecehan Tawarkan Ubah Hasil Rapid Test, tapi Ada 'Anunya'
Korban dua kali menjalani rapid test. Tersangka memeras korban Rp 1,4 juta dengan dalih bisa mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif.
Senin, 28 Sep 2020 17:59 WIB