Ruang kerja dengan anggaran nyaris Rp 800 juta direncanakan dibangun untuk anggota Dewan. Dari anggaran itu, sebenarnya bisa dibangun 8 rumah untuk rakyat miskin.
24 Juta karyawan Indonesia mengeluarkan Rp 10 triliun hanya untuk biaya berobat dan kesejahteraan dalam satu tahun. Ini seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah Indonesia memiliki Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh masyarakat.
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diuji materi oleh Serikat Buruh Indonesia. UU SJSN dinilai hanya mengeksploitasi rakyat untuk keuntungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Hanya sekitar 95,1 juta jiwa penduduk Indonesia yang mengantongi Jaminan sosial," kata Abdul Ghofur, peneliti Gerakan Anti Kemiskinan Rakyat Indonesia (GAKRI), dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit soal SJSN.
ICW mengeluarkan hasil riset yakni 70 persen warga miskin pengguna kartu miskin mengeluhkan layanan RS. Keluhan itu termasuk layanan administrasi, perawatan dokter, uang muka, obat dan lainnya.
Pemerintah mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama DPR. Pemerintah akan membawa UU SJSN terlebih dahulu ke MA.