Kedua oknum ini mengambil 3 pucuk senpi lengkap dengan kotaknya setelah membuka pintu gudang. Karena aksi pertama berhasil, mereka melakukan aksi kedua.
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno diduga memerintahkan tersangka swasta, Rahmat Wardi (RW), meminjam uang Rp 4,3 miliar ke bank untuk keperluan pribadinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gayo Lues, Aceh menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi belanja makanan pelatihan santri masing-masing 7,5 tahun penjara.