detikNews
Pimpinan KPK Bukan Lagi sebagai Penyidik dan Penuntut Umum
Sejak KPK berdiri, pimpinan lembaga antikorupsi itu otomatis berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum. Namun, dalam revisi UU KPK, status itu ditiadakan.
Selasa, 17 Sep 2019 12:54 WIB







































