Seorang perempuan bernama Lilik Sudarwati (42) warga Blora diringkus polisi. Ia kini harus masuk penjara karena menjual kayu tanpa izin selama dua tahun.
Batang kayu besar bersama cabang yang menjalar terkesan hidup di dalam sumber Mata Air Jenon. Menurut cerita, pohon Jenu ini roboh dan bertahan di dasar kolam.