Sesuai dengan Peraturan Menhub no 77 tahun 2011, sanksi sudah menanti apabila maskapai, dalam hal ini Sriwijaya Air tidak melakukan pembayaran ganti rugi.
Identifikasi jenazah korban pesawat Sriwijaya Air masih terus dilakukan Tim DVI Rumah Sakit RS Polri. Sampai hari ini, sudah 24 korban berhasil diidentifikasi.
Sebuah kapal nelayan terbalik di perairan Jetis, Nusawungu, Cilacap. Informasi tersebut didapatkan Basarnas Cilacap pada Sabtu (11/7/2020) Pukul 22.00 WIB.