detikNews
Bocah Jambret Rp 1.000 Divonis Bersalah, Tapi Tak Dipenjara
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah menjambret Rp 1.000. Namun, ia tak menjalani hukuman penjara melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
Selasa, 10 Jan 2012 14:00 WIB







































