detikNews
Pimpinan KPK Bukan Sebagai Penyidik-Penuntut Umum, Apa Dampaknya?
UU KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR membuat pimpinan KPK tak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Apa saja dampaknya?
Selasa, 17 Sep 2019 16:01 WIB







































