Karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi langkah pencegahan penyebaran varian Omicron RI. Diwacanakan bakal diperpanjang jadi 14 hari, begini aturannya.
Eri menyampaikan pihaknya juga sudah membuka 20 posko Nataru di 20 kantor cabang AP II. Dia pun mengingatkan penumpang agar mematuhi aturan penerbangan.