Polres Trenggalek akan menerapkan UU KDRT terhadap Kemis (34), pelaku percobaan pembunuhan terhadap istrinya. Namun polisi masih menunggu kondisi kesehatan.
Polres Trenggalek mengumpulkan barang bukti yang didapatkan dari rumah pasutri, Kemis (34) dan Weni Arismawati (22). Salah satunya alat pemanen kelapa sawit
Kemis (34), pelaku penganiayaan istrinya, Weni Arismawati (22), yang sesaat kemudian mencoba bunuh diri, masih menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek
Seorang suami di Trenggalek berusaha membunuh istrinya memakai alat pemanen kelapa sawit. Akibatnya istri luka serius, sedangkan pelaku berusaha bunuh diri