detikNews
Di Kaltim, Terdakwa Butuh Waktu 3 Jam Perjalanan ke Pengadilan
Tiga Kabupaten di Kaltim, hingga saat ini belum memiliki gedung pengadilan. Seperti di Penajam Paser Utara (PPU), terdakwa harus menempuh perjalanan 3 jam untuk sidang di PN terdekat.
Rabu, 22 Mei 2013 18:57 WIB







































