"Surat-surat terkait tindakan pro justitia tentu hanya akan ditunjukan penyidik kepada pihak-pihak yang berpentingan langsung," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Dewas KPK mengatakan menerima pengaduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan KPK Karyoto.