detikFinance
KPPU Denda Grab Rp 30 M, Hotman Paris Buka Suara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Grab sebesar Rp 30 miliar lantaran dianggap melakukan persaingan tidak sehat.
Sabtu, 04 Jul 2020 06:31 WIB