detikNews
Bandar 50 Kg Sabu di Sumut Lolos dari Hukuman Mati
PN Rantauparapat memvonis Ruslian dan Andi dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu vonis mati.
Kamis, 05 Sep 2019 18:06 WIB







































