Dua dari 3 orang terdakwa perkara korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat divonis bebas. Dalam perkara ini hanya Aa Umbara yang divonis bui.
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap atas dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar. Tersangka Kepas diduga melakukan pemerasan di instansi lain.
Ketua DPP Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi atas dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar. Dia diciduk di kantor sekretariat Tamperak di Jaksel.
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, resmi menghuni Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Dari Rp 2,5 miliar itu, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan hanya mendapatkan Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya bayar utang.