Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya keluar masuk DKI lewat pergub terbaru. Anies ingin mencegah penyebaran COVID-19 agar tak semakin menjadi.
Anies Baswedan mengeluarkan pergub untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat wira-wiri ke Jakarta jika tidak sesuai syarat ketat yang diberlakukan lewat Pergub nomor 47/2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha.
"Saat ini yang penting adalah teknis penerbitan surat izin keluar masuk Jabodetabek yang harus dikoordinasikan dengan pemda seputar Jakarta," kata Bima Arya.