detikNews
Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Dinilai Legalkan Korupsi
Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Pemerintah yang ditandatangani Presiden SBY 6 Agustus lalu dinilai melegalkan korupsi. Sebab banyak pasal yang memungkinkan timbulnya tindak korupsi.
Jumat, 08 Okt 2010 16:53 WIB







































