Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali pada periode 90-an itu, tiba-tiba diketahui berada di Indonesia setelah bertahun-tahun diburu penegak hukum.
Pemerintah Papua Nugini (PNG) tengah meninjau ulang status kewarganegaraan buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko S Tjandra. Ini dilakukan sebagai respons atas surat dari pemerintah Indonesia.
Kejagung menelusuri peran pengacara Djoko Tjandra terkait status kewarganegaraan di Papua New Guinea (PNG). Terutama menyangkut dugaan keterangan palsu status hukum Djoko agar memperoleh kewarganegaraan PNG.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Djoko Tjandra diperkirakan sudah berpindah kewarganegaraan sejak Juni 2012 lalu.