Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur.
"Anda tanya saja sama Pak Djuyamto itu benar tidak itu ada intervensi? Kan dekat di gedung bundar kan? Nah biar tidak ada dusta di antara kita," ucap Jubir MA.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) telah mengajukan kembali praperadilan pada 16 Februari 2025. KPK mengaku siap menghadapi praperadilan Hasto yang kedua.