detikNews
Divonis 5 Bulan karena Chatting di FB dengan Pria, Wisni Resmi Ajukan Banding
Wisni Yetty (47), terdakwa perkara chatting di facebook resmi mengajukan banding melalui PN Bandung. Wisni divonis 5 bulan karena terbukti mendistribusikan konten yang melanggar asusila via inbox facebook.
Senin, 06 Apr 2015 12:33 WIB







































