Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100% di usia 56 tahun bikin geger. Kantor Menaker pun digeruduk massa.
Sejumlah pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah untuk berdialog terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bakal digugat ke PTUN.
Menaker Ida merespons desakan buruh yang meminta Permenaker 2/2022 dicabut. Menaker Ida menyatakan sulit mengabulkan desakan pencabutan aturan soal JHT itu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) enggan mengomentari perihal tuntutan buruh agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham meminta Kemenaker merevisi JHT. Pemerintah diminta tak ttup mata terhadap gelombang penolakan regulasi JHT.