"Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar.
Majelis hakim kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab menyatakan ada diskriminasi penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan.
Sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Gubernur Khofifah ke Polda Jatim. Khofifah dilaporkan terkait dugaan kasus pelanggaran prokes yang acara ulang tahunnya.
Jaksa menanggapi pleidoi yang diajukan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi tersebut.
Habib Rizieq menyerang Pangdam Jaya Mayjen Dudung yang disebut menyebar ancaman terkait FPI. Selain itu Rizieq juga menyerang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil.
Habib Rizieq blak-blakan saat membacakan pleidoi dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq menuding kasusnya ini dendam politik terkait Ahok.