detikFinance
Beli Rumah di Atas Rp 500 Juta Wajib Dilaporkan ke PPATK
Mulai 20 Maret 2012, para konsumen yang membeli properti seperti rumah mewah diatas Rp 500 juta wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Senin, 12 Des 2011 14:42 WIB







































